Kab. Tangerang|| Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan hari ini, aktivis mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Tangerang mengecam tindakan pemerintah setempat yang melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkait kasus pembongkaran pasar yang tengah mengemuka. Mereka juga menyoroti keterlibatan Penjabat (PJ) Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam kasus ini.
Aktivis tersebut menegaskan bahwa tindakan pemerintah untuk melanjutkan rencana pembongkaran pasar tanpa memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negri Tangerang adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 45.
“Dalam Pembukaan UUD 45, jelas disebutkan bahwa kedaulatan adalah milik rakyat dan pemerintah berada di bawah hukum. Tindakan pemerintah yang tidak menghormati proses hukum dan merugikan kepentingan rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat dasar negara kita,” ujar Aziz patiwara aktivis mahasiswa.
Mereka juga menyoroti keterlibatan PJ Bupati dan Sekda dalam kasus ini, menegaskan bahwa sebagai pemimpin sementara daerah, keduanya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak-hak warga dan memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Aziz patiwara juga mengutuk keras terhadap pejabat daerah dan kepolisian jika ada lagi kekerasan terhadap pedagang pasar dan mahasiswa karna itu tidak di benarkan oleh konstitusi
Aktivis mahasiswa bersikeras akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa nilai-nilai konstitusi dan keadilan tetap dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan pemerintah.
(RED)