Kabupaten Tangerang – Sabtu, 5 Oktober 2024 –Kebutuhan solar industri di Kabupaten Tangerang mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama akibat proyek infrastruktur di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang tengah berlangsung. Dengan adanya proyek tersebut, permintaan akan BBM jenis solar semakin meningkat, menciptakan peluang yang sayangnya dimanfaatkan oleh segelintir pelaku usaha nakal.
Berdasarkan informasi yang diterima, beberapa pelaku usaha terlibat dalam praktik ilegal dengan mengedarkan solar subsidi untuk memenuhi permintaan pasar industri. Penyaluran BBM subsidi ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Ketika awak media mengonfirmasi kejanggalan dalam dokumen pendistribusian dari transportir ke perusahaan Munir Beton, salah satu sopir menyatakan, “Hubungi saja Bang Zainal atau Candra.” Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam proses distribusi.
Modus Diduga dokumen yang tidak lengkap terdeteksi dalam pendistribusian tangki transportir, yang dijual ke pasar industri dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini jelas melanggar peraturan yang mengatur distribusi dan penggunaan BBM subsidi, dan berpotensi dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Oleh karena itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas. Tindakan harus tidak hanya ditujukan kepada sopir, tetapi juga kepada pemilik usaha BBM ilegal, pihak pembeli yang sengaja memesan BBM tanpa dokumen yang lengkap, serta transportir yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Kepolisian diharapkan untuk serius menindak pelaku agar praktik ini tidak berlanjut.
Kami percaya bahwa penegakan hukum yang konsisten dan tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal dan melindungi kepentingan masyarakat serta negara.
(Red)