Kab. Tangerang, cetarnews.com|| Banyak nya provider internet yang di duga tidak memiliki ijin dari kementrian Komunikasi dan informatika, namun tetap menjalankan usaha provider internet tentunya hal ini melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,seperti halnya yang terjadi diwilayah Desa Sukaharja , Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang yang melalui BUMDES melakukan usaha internet walau diduga belum memiliki ijin resmi. (7/11/24)
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, Saniman angkat bicara terkait pengusaha internet tanpa ijin resmi ini, saat ditemui awak media dihalaman Desa Sukaharja, Sindang Jaya Saniman mengatakan bahwa menyikapi maraknya usaha internet tanpa ijin ini tentunya perlu adanya penerapan Perda (peraturan daerah) terhadap provider-provider yang nakal, di samping tidak memiliki ijin dari komimfo, dan juga tidak memiliki ijin dari kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia, seperti yang terjadi pada Bumdes Desa Sukaharja yang disuga belum memiliki ijin namun masih tetap melakukan pendistribusian internet,”ujar Saniman.
Lebih lanjut Saniman juga mengatakan bahwa Abpednas Kabupaten Tangerang Akan terus melakukan pengawasan dan bila perlu akan melaporkan pelanggaran undang-undang tersebut.
“Kami akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan pengawasan terhadap provider-provider internet yang di duga tak memiliki ijin, bila perlu kita laporkan baik ke kejaksaan maupun ke kepolisian, karena sudah melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, pasal 11 ayat (1)penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana di maksud dalam pasal 7 dapat di selenggarakan setelah mendapatkan izin dari kementerian. artinya bagi penyelenggaraan internet yang tidak memiliki izin maka dapatkan tuntutan hukuman 6 tahun penjara atau denda 600.000.000 rupiah,” ujar saniman
Selain itu jelas di pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagai mana di maksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf A dan B dapat di lakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
a. badan usaha milik negara (BUMN)
b. badan usaha milik daerah (BUMD)
c. badan usaha swasta, yang memiliki legalitas dan atau koperasi.
pasal 8 ayat (2) penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagai mana di maksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf C dapat di lakukan oleh
a. perseorangan
b. instalasi pemerintah
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi
pasal 8 ayat (3) ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagainmana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atur oleh peraturan pemerintah, artinya bumdes boleh melakukan sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi, setelah memiliki legalitas seperti di maksud dibatas, “imbuh Saniman.
Terkait dugaan penyimpamgan yang terjadi di BUMDES Sukaharja Saniman mengatakan bahwa team pengawasan Abpednas akan terus melakukan investigasi lebih lanjut.
(Wenny)