Proyek Utilitas galian kabel PLN yang dikerjakan di berbagai wilayah terindikasi kuat adanya penyimpangan anggaran dikarenakan tidak adanya keterbukaan informasi publik yang diatur oleh undang-undang nomor 14 tahun 2018.
Adapun keterbukaan informasi publik itu seperti masa kerjaan, surat perintah kerja (SPK) nama PT pelaksana, terutama sumber angaran.
Kegunaan informasi publik ini agar masyarakat mampu mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan negara untuk pekerjaan tersebut.
Berbagai kegiatan galian kabel di wilayah Cipondoh, sentra Kosambi, tanjung burung dimana tidak ada keterbukaan berapa meter panjang kabel yang dipasang.
Didalam berbagai kegiatan pekerjaan tersebut di temuin berbagai pelanggaran terutama tidak ada hamparan pasir sebagai ground dari kabel tersebut
Hal ini semestinya menjadi prioritas pengawasan, dalam hal ini PLN yang bertanggung jawab atas kegiatan ini.
Saat dikonfirmasi pihak awak media menerangkan”baik pak sebenarnya perkerjaan ini menggangu ketertiban masyarakat karena dengan adanya kegiatan ini jalan jadi macet dan licin”sodik”ungkapnya mandor. jum.11/10/2024
Saat bersamaan salah satu warga masyarakat menuturkan”adanya pekerjaan tersebut lingkungan jadi tidak enak dipandang terutama pasca pengalian banyak yang tidak di rapihkan kembali”tutupnya hal ini jelas sudah melanggar, Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum”, ” ujarnya.
“Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Perda nomor 9 tahun 2017, sampai berita ini ditayang ,belum ada tindak lanjutnya.
diminta petugas sat pol pp kota tangerang segera menertibkan pekerjaan yang sedang berjalan
(Red)