Oknum Security Hotal Yasmin Halangi Wartawan Liputan

Posted by : cetarnews February 26, 2025

Kabupaten Tangerang 25 Pebruari 2025 Pelanggaran Undang-Undang PERS Pasal 18 Ayat (1) No.40 Tahun 1999 Kembali Terjadi, Saat Sekelompok Awak Media Hendak Melakukan Tugas dan Pungsinya (Peliputan) acara Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang di Hotel Yasmin yang terletak di Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Selasa Pagi, tiba tiba Sekelompok Awak Media ini di setop di Dihadang tepat di gerbang Hotel Yasmin, oleh Oknum Security Hotel Yasmin.

 

Salah satu Security yang ber inisial BDN, yang di duga kuat DANRU (Komandan Regu) Menghampiri wartawan dan mengatakan,” ada apa pak, lalau Salah satu awak media mengatakan, Mohon ijin pak kita hendak meliput kegiatan BOSDA dari Dinas Pendidikan, namun Security tersebut tetap tidak memperbolehkan Awak media untuk masuk,” tanpa alasan yang jelas.!

 

Kembali Awak media menanyakan atas instruksi dari siapa larangan tersebut, sehingga awak media tidak diperkenankan masuk untuk menjalankan tugasnya (Peliputan), tidak mau mendengarkan pernyataan dari awak media, sehingga sempat terjadi adu mulut antar awak media dan Oknum petugas Security, namun Oknum Security bersikukuh tidak mengizinkan awak media masuk, untuk melakukan Peliputan.

 

Sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU PERS Setiap Orang Yang Secara sengaja, melarang Menghalang halangi pelaksanaan tugas dari pada PERS, maka dapat di jerat dengan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dengan pidana paling lama 2 (Dua Tahun penjara) atau denda paling banyak 500.000.000,00 (Lima ratus juta) tegas seorang Awak media.

 

Sementara itu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, saat di konfirmasi mengatakan, pihak dari dinas Pendidikan tidak pernah melarang insan PERS untuk menjalankan tugasnya (Peliputan), sebab pihak nya tau kalau Publikasi itu pekerjaan dari pada Insan PERS, tapi mungkin pihak dari Security juga sudah Dapat Himbauan, atau memang SOP dari pihak Hotel Tutupnya.

(Wenny)

RELATED POSTS
FOLLOW US