cetarnews.com, Kab. Tangerang|| Pada hari ini, isu penambangan ilegal kembali mencuat sebagai masalah yang mendesak bagi pemerintah kabupaten tangerang di sejumlah wilayah. Dengan meningkatnya aktivitas penambangan ilegal, ironisnya terutama di dekat wilayah pemda Kabupaten Tangerang, pemerintah dan masyarakat dihadapkan pada tantangan hukum yang serius.(23-02-2022)
Menurut para pakar hukum, penambangan ilegal tidak hanya melanggar undang-undang lingkungan hidup, tetapi juga menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang merugikan bagi masyarakat
Aziz Patiwara sebagai kordinator Aliansi Mahasiswa Tangerang menyoroti kelemahan dalam penegakan hukum yang di lakukan pihak pemerintah daerah padahal penambangan ilegal itu sudah jelas melanggar dan melawan hukum yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan kerangka hukum untuk melindungi lingkungan hidup dari kerusakan, termasuk akibat dari penambangan ilegal.
Dalam konteks hukum pidana, tindakan penambangan ilegal juga dapat melanggar Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama terkait dengan tindak pidana pencurian, perusakan lingkungan hidup, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Masalahnya semakin kompleks ketika pemerintah daerah hanya diam dan terlibat dalam jaringan penambang ilegal yang terorganisir dengan baik dan kadang-kadang didukung oleh pihak-pihak tertentu dalam lingkaran kekuasaan. Ini mengakibatkan sulitnya untuk memberlakukan hukum secara tegas dan adil.
padahal pemerintah daerah harus berperan aktif atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Selain itu juga Aziz Patiwara melihat langsung masyarakat banyak yang terjatuh akibat ceceran tanah merah dan tidak sedikt masyarakat yang meninggal akibat banyak mobil – mobil besar yang parkir sembarangan dan kebut kebutan.
Aziz Patiwara pun meng ultimatum kepada Pemerintah Daerah, bersama dengan aparat penegak hukum, untuk menyelesaikan masalah ini. dengan Langkah-langkah hukum yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mengakhiri praktik ilegal yang merusak ini dan melindungi sumber daya alam yang berharga bagi generasi mendatang.
jika menangani penambangan ilegal dan mobil tanah yang tidak sesuai jam oprasianl yang sudah di tentukan perbub nomer 12 tahun 2022 saja PJ Bupati tangerang tidak mampu, bagaimana mengatasi kemiskinan, penganguran, pendidikan, pertanian dan kesehatan. di kabupaten tangerang baiknya PJ Bupati tangerang mengundurkan diri dari jabatannya. pungkas kordinator Aliansi Mahasiswa Tangerang Aziz Patiwara. Tutupnya