
Tangerang – Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PC PMII Kota Tangerang, Zabrina, angkat bicara terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025.
Menurut Zabrina, kebijakan tersebut tidak cukup hanya dikaji dari aspek yuridis dan administratif semata, melainkan juga harus mempertimbangkan keadilan sosial, keadilan ekonomi, serta keadilan gender.
“Sebagai organisasi yang menjunjung nilai keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat, kami mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk mengevaluasi kembali Perwal tersebut secara komprehensif dan inklusif, termasuk dari perspektif gender dan dampak sosial terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan anak,” tegas Zabrina, saat dimintai keterangan, Senin (8/9/2025).
Zabrina menambahkan bahwa kenaikan tunjangan DPRD di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, dapat menimbulkan persepsi publik yang negatif dan memperlebar kesenjangan sosial antara elit dan masyarakat akar rumput.
“Kebijakan publik yang menyangkut anggaran harus diletakkan dalam kerangka keadilan distributif. Jangan sampai muncul ketimpangan fiskal di satu sisi, sementara masyarakat masih berjibaku dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi dan tekanan biaya hidup,” lanjutnya.
Selain itu, Zabrina juga menyampaikan bahwa PMII, khususnya Kopri, akan terus menjalankan peran strategis sebagai agen perubahan dan kontrol sosial.
“Kami, Kopri PMII Kota Tangerang, berkomitmen untuk terus mengawal setiap kebijakan publik agar berpihak pada rakyat, utamanya kelompok marginal yang sering kali terpinggirkan dalam pengambilan keputusan,” pungkas Zabrina.
